Pengalaman Mengurus STRA* online

*STRA = Surat Tanda Registrasi Apoteker

.

Iya, sehari-harinya saya berprofesi sebagai apoteker. Belum cukup lama tapi sudah memasuki masa saya harus memperpanjang STRA. Sebagaimana profesi kesehatan lain, untuk berpraktek saya juga harus memiliki surat izin praktek. Dalam alur pengurusannya dibutuhkan STRA ini.

Sebenarnya sebelum mendapatkan STRA ada tahap lain yang harus dilalui. Ada surat kompetensi yang juga harus diperbaharui tiap lima tahun. Bagi beberapa rekan sejawat, pengumpulan SKP untuk pembaharuan surat kompetensi ini cukup memberatkan karena masih terkesan rumit dan berbiaya tinggi (sebenarnya relatif, karena ada beberapa cara yang tidak mahal dan legal). Tetapi saya tidak mau membahasnya dulu karena akan berisi opini saja. Pengalaman saya tentu berbeda dengan sejawat di daerah lain, tergantung kebijakan PD IAI masing-masing.

Hehe.

Kita bahas STRA sajalah yang pengurusannya sama seluruh Indonesia secara online. Ini pengalaman saya memulai mengurus pada awal Juli 2018. Sesuai kebiasaan tanya dulu baru kerjakan, saya bertanya dulu kepada teman-teman yang sudah lebih dulu memperpanjang STRA mereka. Ada yang sudah 2-3 tahun lalu sehingga lupa alurnya. Wajar ya, karena setau saya juga penerapan online ini  baru.Seingat saya dulu bahkan ada teman yang sampai ke kantor KFN di Jakarta untuk menyerahkan berkas.

“Eh gpp juga ya, sekalian jalan-jalan kan? “

Begitu pikir saya yang kadung membayangkan betapa repotnya masa-masa memperpanjang surat ini. Sampai akhirnya ada salah seorang teman yang berkata, “Lihat situsnya saja.”

Okede. Ya memang gitu ya. Cari sendiri dulu info di situsnya baru tanya-tanya kan? Apalagi biasanya ada FAQ.

“Itu kalo situsnya bener. Kalo membingungkan gimana?”

Yeeeee belum mulai su’udzon. Nda bole lah gitu…

.

Kira-kira begitulah pergulatan batin saya. Halah.  Tapi bagi teman-teman sejawat kalo kebetulan ada yang nyasar ke tulisan ini, saya setengah yakin punya pergulatan batin (halah lagi) yang sama. Soalnya saya pun sembari tanya-tanya ke teman ya googling juga. Berbagai kata kunci, nda ada yang membantu menjawab pertanyaan saya yang sebenarnya sepele namun mana boleh diabaikan. Namanya juga nda tau ya nanya dong yaaa?

Rata-rata blog yang membahas tentang STRA berisikan langkah-langkah mengisi data di situsnya, yang sebenarnya bisa diketahui dari manual aplikasi. Ada kok di situsnya. di blog-blog tersebut juga dituliskan. Jadi saya ya nda akan membahas itu melainkan jawaban pertanyaan-pertanyaan sepele saya tadi. Mudah-mudahan runut biar yang nda ngurus tapi iseng baca punya gambaran bagaimana gundah saya terlewati dengan santainya. Hehe.

.

Pertama, buka situs STRA online. Berhubung saya memperpanjang, maka ambil jalur perpanjang. Lalu mulai isi data yang diminta di situs tsb.

Pada fase ini saya terganjal pertanyaan tentang  KTP. Disyaratkan bahwa NIK dari KTP yang masih berlaku. Saya termasuk mereka yang beruntung sudah memiliki e-ktp (yang seharusnya berlaku seumur hidup), tetapi masih ada tertulis batas kedaluarsanya yang tercatat di akhir tahun. Apakah nanti bermasalah? Apa saya harus minta penggantian kartu ke Dukcapil dulu? Atau saya lampirkan saja surat edaran dari Mendagri tentang masa berlaku e-ktp?

“Tidak usah. Mereka sudah paham.” kata teman saya.

Oke de.

Selanjutnya pengisian data lancar. Ikuti saja petunjuk di manual aplikasinya. Data-data yang diminta seputar SIPA, Sertifikat Kompetensi, Ijazah. Jadi ya pengisian data bisa dilakukan sembari mempersiapkan berkas yang harus dikirim. Setelah yakin bahwa semua data yang dimasukkan benar ya tinggal submit.

.

Kedua, persiapkan berkas yang diminta. Daftar kelengkapan sudah dikirim bersama PIN registrasi ke email saat awal pendaftaran di situsnya. Nah, di sini saya bingung menafsirkan salah satu syarat yang berbunyi “Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Izin Praktik”

Apa perlu dua jenis surat? Atau cukup satu saja?

Sepemahaman saya surat sehat fisik dan mental itu berbeda. Satu dikeluarkan dokter umum dan satunya oleh psikiater/Sp.KJ. Salah seorang teman mengaminkan pendapat saya tetapi dia sudah lupa saat proses pengurusan dulu. Teman yang lain mengatakan cukup satu saja yaitu surat keterangan sehat dari dokter. Teman yang lain lagi juga bilang cukup satu saja, tidak usah ke psikiater.

Baiklah. Saya kirimkan satu saja; surat sehat dari dokter yang punya SIP. Persyaratan yang lain tidak sulit. Dipersiapkan saja sesuai yang diminta lalu kirimkan ke alamat KFN yang sudah diberikan. Pokoknya ikuti saja petunjuk yang diberikan di situsnya dan email. Jadi penting untuk mengecek email secara berkala. Apalagi saat sudah diberi PIN untuk pembayaran di langkah selanjutnya.

.

Ketiga, nantikan saja status berkas yang sudah dikirim di bagian “Cek Status” di situs, apakah sudah diterima lalu diverifikasi. Pengalaman saya jarak antara berkas diterima dengan telah diverifikasi hanya satu hari. Berarti berkas saya tidak ada masalah dan pihak KFN juga cepat memprosesnya.

Setelah proses verifikasi maka akan dikirim kode billing pembayaran via email. Sekali lagi, penting untuk mengecek email di proses ini karena kode billing hanya berlaku tiga hari.

.

Nah, untuk pembayaran ini opsinya adalah melalui kantor pos atau bank dengan membawa nomor kode billing tadi. Masalahnya saat akan membayar, terjadi gangguan sistem di kantor pos sedangkan waktu hanya tersisa satu hari. Saat ditanyakan apakah bisa membayar via ATM saja, ibu petugas di kantor pos mengatakan seharusnya bisa.

Ya iya sih, logikanya harusnya bisa. Itukan masuk PNBP cmiiw. Tetapi karena masih ragu saya ke bank juga. Mending ke teller saja lah pikir saya. Eeehh sesampainya di bank malah ramai betul antriannya. Dengan muka  kecut saya hampiri saja dua pak security yang berdiri di dekat mesin antrian. Kebetulan bank-nya ada di tempat kerja saya dulu jadi lumayan kenal muka dengan beberapa pak security-nya.

“Kenapa mbak?” tanya si bapak.

“Mau bayar PNBP pakai kode billing ke teller tapi rame nih pak” jawab saya

“Di ATM bae mbak. Biso kok!” kata pak security yang lain dengan penuh semangat.

Oke de. Akhirnya ke ATM juga. Langkah-langkahnya saya lupa. Kalau tidak salah nanti ada pilihan PNBP dan setelah memasukkan kode billing akan tertera julah yang harus dibayarkan dan jumlahnya cocok dengan pemberitahuan dari manual yaitu 250ribu. Dan pada hari itu juga status di aplikasi STRA tertera bahwa “Sudah Bayar”. Berarti memang bisa via ATM doonggg hehehe..

Setelah itu ya masuk ke tahap menunggu sambil mengecek ke situsnya lagi saja. Dari proses pembayaran sampe STRA dicetak, dilegalisir lalu dikirimkan memakan waktu 15 hari (termasuk hari libur ya saya menghitungnya). Kalau ditotal secara keseluruhan prosesnya tidak sampai 30 hari. Salut saya!

.

Jadi begitulah pengalaman saya mengurus perpanjangan STRA online. Yang namanya urusan administrasi ya harus dijalankan kalau tidak mau terhambat. Dan sekarang saya sudah bisa berpraktek lagi. Kapan ya?

Selesaikan sekolah dulu woy!

25 thoughts on “Pengalaman Mengurus STRA* online

  1. 15 hari ya, masih lebih cepat daripada KTP online yang ngurusnya masih harus keliling2 dan pas mau ngambil hasilnya di tanggal yang dijanjikan masih dipending (lumayan lama) lagi dengan alasan (blanko atau apa gitu) habis. harus order di Timbuktu dulu apa ya bisa lama gitu, apa nggak disiapin dulu stoknya padahal dah tau jumlah penduduk yang mau bikin KTP. eh kok malah jadi ngomel soal KTP

  2. Berapa lama status berkas diterima muncul di web stra setelah berkas selesai dikirimkan ke kfn oleh pihak pos (berdasarkan cek resi pos via web dan status berkas sudah terkirim di kfn) bu?

  3. Sy mau bayar stra,tp waktu di bank tellernya bilang bahwa kode billing yg saya pegang sudah terbayarkan,pdhl sy blm bayar.. Kan pusing saya mbak.. Share dong mbak,apa ada pernah dengar kasus seperti saya..

    • Halo mas Alhami, mohon maaf baru membalas ya..
      Saya juga baru dengar yang seperti ini. Mungkin bisa langsung dikomunikasikan ke pihak sekretariat KFT-nya.. pengalaman mas akhirnya bagaimana?

  4. Mb, saya mau tanya klu kita mau perpanjangan stra, tp saat ini udh hampir 5bln gk pegang apotek bisa gk ya melakukan perpanjangan stra? Soalnya habis Desember tahun 2019 ini, kondisi saya skrg lagi gk pegang apotek,,mohon pencerahannya utk kelanjutan proses yg harus saya lakukan. Terimakasih

    • Mba Rabi’ah, apa syarat perpanjangan stra-nya sudah lengkap termasuk sertifikat kompetensinya? Karena setau saya sekarang masa berlaku serkon dan stra itu seiring.
      Mungkin langsung dikomunikasikan ke pengurus PC IAI di tempat mba lebih valid infonya. Mohon maaf ya mba

  5. Mba saya telat bayar sehingga kode billingny sdh Ed, bagaimana y MBA..Infonya bisa d aktifkan 1x, apa saya harus datang k Sana atau bagaimana y MBA…mgkn Ada YG punya pengalaman sprt saya, terimakasih share nya y mba

  6. Mba, mau tanya yg bagian masa berlaku KTP itu diisinya sesuai dengan yg tertera di KTP atau ditulis seumur hidup saja ya? Karena masa berlaku KTP saya sudah habis sedangkan katanya kan sudah dianggap seumur hidup itu bagaimana ya mbak?

  7. Saya sudah daftar online kata teman saya ada print out data diri yg keluar setelah pendaftran,,,
    Tp kenapa setelah saya daftar dan klik finish tidak keluar tulisan print out ya?
    Pdahal nanti print outnya juga dikirim bersama berkas

  8. mengurus dari bulan april sampai saat ini belum jg dikirim bahkan sampai SIPA dan SIA sdh mati. sdh menyampaikan kendala ke perijinan dan memperlihatkan buti screenshot tapi blm ada solusi.. 😦

  9. berdasarkan pengalaman saya saat ini malah sya ngurusnya lama sekali dri november di krim berkas smpe februari skrg blm juga STRA saya dikrim stag aj di CETAK, pdhl sdh dri januari CETAKnya utk legalisir dan pengiriman blm juga,,,,,,,terus kalo gini harus ngadu kemana??

Leave a comment